script src="http://raxterblog.googlecode.com/files/bintangberjatuhan.js">

Minggu, 24 Maret 2013

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
  • Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; 
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 
  • Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
Adanya perintah dan/atau larangan Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Tujuan Hukum 
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar