Kehidupan manusia
dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah
itu berlaku.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan
karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati
(insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
aaaaa
BalasHapusWidget Animasi
BalasHapusgak ngerti bego
BalasHapusBego
BalasHapus