script src="http://raxterblog.googlecode.com/files/bintangberjatuhan.js">

Sabtu, 23 Maret 2013

Pengantar Hukum bisnis

Hukum bisnis terdiri dari dua kata, yakni hukum dan bisnis. hukum yang berarti aspek pengaturan, sedangakan bisnis yang berasal dari terjemahan bahasa Inggris, bussiness, berarti aspek kegiatan  atau kegiatan usaha.
jadi hukum bisnis dapat diartikan sebagai, hukum yang mengatur tentang kegiatan usaha.  Di dalam kegiatan usaha, tentu ada jenis usaha.

Jenis Usaha
1. Jual Beli
Jual beli terdiri terdiri dari jual beli barang bergerak, jual beli barang tidak bergerak, jual beli effek, jual beli valas,dan jual beli komoditi migas dan nonmigas.

2. Jasa
Jasa merupakan kegiatan pelayanan yang dicirikan dengan tidak adanya objek benda yang diperjualbelikan, misalnya angkutan/transportasi, bank, asuransi, restoran, bengkel, dsb.

kemudian, ada di dalam kegiatan usaha yang disebut sebagai unsur kegiatan usaha :
1. Orang yang melakukan/pelaku kegiatan usaha. Terdiri atas pengusaha/produsen dan konsumen.
2. Tempat melakukan kegiatan usaha. Terdiri atas perusahaan/badan usaha.

Jenis Usaha ; Jual Beli
1. Jual Beli Barang Bergerak
Jual beli barang bergerak, ada yang namanya peralihan hak. proses peralihan hak tersebut, di dahului dengan proses penyerahan (levering). Proses penyerahan untuk benda bergerak yakni penyerahan secara nyata. penyerahan secara nyata adalah penyerahan yang dilakukan langsung dari tangan ke tangan. Sedangakan yang dimaksudkan dengan benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya mudah digerakkan atau mudah dipindah - pindahkan (menurut pasal 504 KUHpdt)

2. Jual Beli Barang tidak Bergerak
Barang tidak bergerak adalah barang yang menurut sifatnya tidak mudah digerakkan atau dipindah - pindahkan, menurut pasal 504 KUHpdt. jual beli untuk barang tidak bergerak ini, proses penyerahannya yakni dengan penyerahan secara hukum. penyerahan secara hukum adalah proses peyerahan yang bukan hanya diserahkan dari tangan ke tangan saja melainkan harus dibuatkan akta balik nama, baik autentik maupun dibawah tangan.

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang disahkan oleh UU untuk membuat akta. akta autentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena hakim tidak dapat meragukan kebenaran akta tersebut. sedangakn akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh pihak - pihak yang berkepentingan saja. akta dibawah tangan, kekuatan hukumnya kurang sempurna karena hakim bebas menetapkan akta tersebut benar atau tidak. tetapi akta dibawah tangan dapat menjadi semputna kekuatan hukumnya, jika :
a. kedua belah pihak tidak menyangkal kebenaran akta tersebut
b. ada bukti lain yang menunjang kebenaran akta tersebut

3. Jual Beli Effek
Effek adalah bentuk surat berharga. Surat berharga ada yang diatur dalam KUHD dan tidak KUHD. contoh - contoh surat berharga yakni :
a. Uang Kertas
b. Surat Snggup (aksep dan promes)
c. Konosomen (cosnosement)
d. Saham Obligasi
e. Giro Blien
f. Sertifikat BI
g. Deposito BI
h. SUN (Surat Utang Negara), dsb.

Konosemen adalah surat pengantar barang dalam jumlah besar melalui laut, menggunakan alat angkut kapal. konosement dimasukkan ke dalam surat berharga dikarenakan jumlah barang dalam surat pengantar ini jumlahnya banyak dan diangkutnya jauh, serta dapat diuangkan.

Ciri - ciri surat berharga :
1. Punya nominal
2. Bisa diuangkan
3. Dapat diperjualbelikan

Pebedaan
Surat yang berharga >< Surat berharga
Surat yang berharga adalah surat yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak punya nominal, tetapi berharga bagi pemiliknya, contoh akta kelahiran, surat pernikahan, dll.

4. Jual Beli Valas
jual beli valas adalah jual beli pertukaran mata uang asing dengan mata uang domestik, begitu juga sebaliknya.

5. Jual Beli Komoditi Migas dan Nonmigas
Jual beli berupa SDA yang dikuasai negara, seperti yang banyak di ekspor adalah kelapa sawit, dll.


2. Jasa
Jasa dicirikan dengan tidak memproduksikan objek yang diperjualbelikan dan bentuk usahanya tergantung dengan kemampuan pelaku. Bentuk jenis usaha seperti ini banyak ditemukan dalam perekonomian karena tidak memerlukan kapital yang banyak, karena hanya membutuhkan kapital untuk membeli peralatan kerja jasa. contoh dari jasa adalah jasa cukur, restoran, transportasi ( menurut hukum transportasi ada 2 jenis yakni sewa dan carter), dll.
 
 
Upaya hukum ada 2 :
1. Biasa, terdiri atas :
    a. Banding (antara pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
    b. Kasasi ( antara pengadilan tinggi dan MA), apabila kasasi telah ditetapkan maka tidak dapat diganggu gugat.

2. Istimewa - Peninjauan Kembali (PK)

Nb : banding dan kasasi boleh dilakukan karena keputusan hakim sudah tetap. Sedangakan PK dilakukan karena jika ditemukan bukti - bukti baru dan pihak yang merasa dirugikan tidak terima atas keputusan hakim.

Kemudian ada hak prerogasi presiden :
1. Grasi
2. Abolisi
3. Amnesi

tetapi hak ini tidak ada dilakukan pada pengadilan melainkan secara langsung. perlu diingat juga, perdata tidak ada hak untuk prerogasi presiden karena dapat dilimpahkan kepada ahli waris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar