Hukum bisnis terdiri dari dua kata, yakni hukum dan bisnis. hukum yang
berarti aspek pengaturan, sedangakan bisnis yang berasal dari terjemahan
bahasa Inggris, bussiness, berarti aspek kegiatan atau kegiatan usaha.
jadi hukum bisnis dapat diartikan sebagai, hukum yang mengatur tentang kegiatan usaha. Di dalam kegiatan usaha, tentu ada jenis usaha.
Jenis Usaha
1. Jual Beli
Jual beli terdiri terdiri dari jual beli barang bergerak, jual beli
barang tidak bergerak, jual beli effek, jual beli valas,dan jual beli
komoditi migas dan nonmigas.
2. Jasa
Jasa merupakan kegiatan pelayanan yang dicirikan dengan tidak adanya
objek benda yang diperjualbelikan, misalnya angkutan/transportasi, bank,
asuransi, restoran, bengkel, dsb.
kemudian, ada di dalam kegiatan usaha yang disebut sebagai unsur kegiatan usaha :
1. Orang yang melakukan/pelaku kegiatan usaha. Terdiri atas pengusaha/produsen dan konsumen.
2. Tempat melakukan kegiatan usaha. Terdiri atas perusahaan/badan usaha.
Jenis Usaha ; Jual Beli
1. Jual Beli Barang Bergerak
1. Orang yang melakukan/pelaku kegiatan usaha. Terdiri atas pengusaha/produsen dan konsumen.
2. Tempat melakukan kegiatan usaha. Terdiri atas perusahaan/badan usaha.
Jenis Usaha ; Jual Beli
1. Jual Beli Barang Bergerak
Jual beli barang bergerak, ada yang namanya peralihan hak. proses
peralihan hak tersebut, di dahului dengan proses penyerahan (levering).
Proses penyerahan untuk benda bergerak yakni penyerahan secara nyata.
penyerahan secara nyata adalah penyerahan yang dilakukan langsung dari
tangan ke tangan. Sedangakan yang dimaksudkan dengan benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya mudah digerakkan atau mudah dipindah -
pindahkan (menurut pasal 504 KUHpdt)
2. Jual Beli Barang tidak Bergerak
Barang tidak bergerak adalah barang yang menurut sifatnya tidak mudah
digerakkan atau dipindah - pindahkan, menurut pasal 504 KUHpdt. jual
beli untuk barang tidak bergerak ini, proses penyerahannya yakni dengan
penyerahan secara hukum. penyerahan secara hukum adalah proses peyerahan
yang bukan hanya diserahkan dari tangan ke tangan saja melainkan harus
dibuatkan akta balik nama, baik autentik maupun dibawah tangan.
Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang
disahkan oleh UU untuk membuat akta. akta autentik memiliki kekuatan
hukum yang sempurna karena hakim tidak dapat meragukan kebenaran akta
tersebut. sedangakn akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh
pihak - pihak yang berkepentingan saja. akta dibawah tangan, kekuatan
hukumnya kurang sempurna karena hakim bebas menetapkan akta tersebut
benar atau tidak. tetapi akta dibawah tangan dapat menjadi semputna
kekuatan hukumnya, jika :
a. kedua belah pihak tidak menyangkal kebenaran akta tersebut
b. ada bukti lain yang menunjang kebenaran akta tersebut
3. Jual Beli Effek
Effek adalah bentuk surat berharga. Surat berharga ada yang diatur dalam
KUHD dan tidak KUHD. contoh - contoh surat berharga yakni :
a. Uang Kertas
b. Surat Snggup (aksep dan promes)
c. Konosomen (cosnosement)
d. Saham Obligasi
e. Giro Blien
f. Sertifikat BI
g. Deposito BI
h. SUN (Surat Utang Negara), dsb.
Konosemen adalah surat pengantar barang dalam jumlah besar melalui laut,
menggunakan alat angkut kapal. konosement dimasukkan ke dalam surat
berharga dikarenakan jumlah barang dalam surat pengantar ini jumlahnya
banyak dan diangkutnya jauh, serta dapat diuangkan.
Ciri - ciri surat berharga :
1. Punya nominal
2. Bisa diuangkan
3. Dapat diperjualbelikan
Pebedaan
Surat yang berharga >< Surat berharga
Surat yang berharga adalah surat yang tidak dapat diperjualbelikan,
tidak punya nominal, tetapi berharga bagi pemiliknya, contoh akta
kelahiran, surat pernikahan, dll.
4. Jual Beli Valas
jual beli valas adalah jual beli pertukaran mata uang asing dengan mata uang domestik, begitu juga sebaliknya.
5. Jual Beli Komoditi Migas dan Nonmigas
Jual beli berupa SDA yang dikuasai negara, seperti yang banyak di ekspor adalah kelapa sawit, dll.
2. Jasa
Jasa dicirikan dengan tidak memproduksikan objek yang diperjualbelikan
dan bentuk usahanya tergantung dengan kemampuan pelaku. Bentuk jenis
usaha seperti ini banyak ditemukan dalam perekonomian karena tidak
memerlukan kapital yang banyak, karena hanya membutuhkan kapital untuk
membeli peralatan kerja jasa. contoh dari jasa adalah jasa cukur,
restoran, transportasi ( menurut hukum transportasi ada 2 jenis yakni
sewa dan carter), dll.
Upaya hukum ada 2 :
1. Biasa, terdiri atas :
a. Banding (antara pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
b. Kasasi ( antara pengadilan tinggi dan MA), apabila kasasi telah ditetapkan maka tidak dapat diganggu gugat.
2. Istimewa - Peninjauan Kembali (PK)
Nb : banding dan kasasi boleh dilakukan karena keputusan hakim sudah
tetap. Sedangakan PK dilakukan karena jika ditemukan bukti - bukti baru
dan pihak yang merasa dirugikan tidak terima atas keputusan hakim.
Kemudian ada hak prerogasi presiden :
1. Grasi
2. Abolisi
3. Amnesi
tetapi hak ini tidak ada dilakukan pada pengadilan melainkan secara
langsung. perlu diingat juga, perdata tidak ada hak untuk prerogasi
presiden karena dapat dilimpahkan kepada ahli waris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar